HAROKAH QURBAN ( Gerakan Berkurban )
1. HAROKAH QURBAN
Adalah gerakan berqurban yang diwajibkan bagi setiap warga negara dan yang menjadi tanggungannya, dibayarkan satu tahun sekali dengan nilai US$ 36, atau dengan ukuran 1 (satu) akbas = Rp. 150.000,- /Syaksiah.
Namun sistem penyetorannya dikawal secara yaumiyah.
HQ dialokasikan untuk pembangunan fisik negara (gedung tarbiyah, shihah, iktisodiah, dll)
5/27 : Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!." Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa."
22/36 : Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
46/28 : Maka mengapa yang mereka sembah selain Allah sebagai Tuhan untuk mendekatkan diri (kepada Allah) tidak dapat menolong mereka. Bahkan tuhan-tuhan itu telah lenyap dari mereka? Itulah akibat kebohongan mereka dan apa yang dahulu mereka ada-adakan.
Cara pengkawalan :
· Berikan pemahaman kepada umat tentang Harokah Qurban
· Beritahukan tentang target DESA
· Beritahukan tentang target QOB
· Beritahukan tentang target SAKSIYAH
Standar HQ dari negara saat ini min Rp. 150.000,- /umat
· Kontrol umat perhari agar melakukan penyetoran secara yaumiyah
· Bekerja sama dengan kader untuk melakukan pengontrolan agar diperoleh hasil yang maksimal.
-
Jerrold Scottingthe killing or having in possession certain game is not unconstitutiona
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 09 Mei 2012 10:11)














