PROSEDUR KEAMANAN GERAKAN NII ALZAYTUN DIMASYARAKAT
PENCARIAN MALJA / MARKAS AGAR AMAN
a. Lingkungan yang tidak ramai:
- tidak di depan tempat mangkal ojek/ satpam
- tidak di depan warung, toko atau tempat makan
b. Tidak di lingkungan yang padat (rumah berdempetan dan banyak orang yang
bermain di jalan), disukai yang di depannya tembok/ kebun kosong
c. Kendaraan umum yang melintasi lingkungan malja minimum sampai dengan jam 12 malam.
d. Tidak di jalan buntu atau posisi cul-de-sac
e. Lebar jalan di depan minimal 2 kendaraan lewat
f. Pagar tinggi dan memiliki penutup seperti acrylic (opsional)
g. Bukan pavillion atau tidak satu pagar dengan pemilik kontrakan
h. Tidak berhadapan dengan rumah pemilik kontrakan dan disukai juga yang
tidak bersebelahan.
i. Pemilik kontrakan bukan dari militer, kepolisian, atau intelijen.
j. Bukan bekas rumah yang pernah dipakai malja lain yang terkena gangguan keamanan (dikonfirmasi ke Distriknya)
k. Rumah memiliki garasi atau carport.
l. Bila tidak ada akses kendaraan umum, jarak dari jalan raya maks. 500 m
m. Perjanjian Kontrak Rumah disebutkan penggunaannya sebagai kantor usaha (perdagangan/ marketing/ jasa konsultan)
n. Perjanjian Kontrak Rumah disebutkan tentang over-kontrak, bahwa yang mengontrak dapat memindahkan sisa waktu kontrak kepada orang lain yang setuju meneruskannya.
PINDAH MALJA
a. Sudah menyelesaikan seluruh biaya telepon dan listrik (copy diserahkan pemilik, yang asli dibawa).
b. Izin kepada pemilik kontrakan sebulan sebelum pindah. Bila menanyakan tempat pindahnya katakan yang jauh dari sebenarnya.
c. Sebelum keluar minimum radius 5 km dari malja terus perhatikan kendaraan dibelakang, apakah ada yang membuntuti. Bila ada usahakan masuk tol, berhenti sebentar di tol lalu lanjut lagi. Bila tidak bisa masuk tol, berputarlah sejauh mungkin (atau isi bensin atau mampir makan dulu) sampai tidak terlihat
d. Sebelum masuk ke malja baru, lihat kembali ke belakang apakah ada yang
mengikuti. Bila ada jangan masuk, teruskan jalan.
e. Lapor RT/RW dan keamanan setempat, sekaligus silaturahim tentang masalah keamanan yang sedang berkembang saat ini. Di malja yang baru maksimum 1x24 jam setelah barang mulai masuk, lapor RT/RW dan keamanan setempat.
f. Silaturahim ke tetangga maksimum 2 minggu setelah pindahan selesai.
DATA DAN ATRIBUT NEGARA
a. Tidak diperkenankan membawa data dan atribut negara (catatan, majalah AZ) keluar dari malja. Catatan (tazkiah) setelah acara wajib ditinggal dan disalin kecomputer.
b. Data dari komputer di-backup setiap hari ke CD/Flash disk. Data yang sudah
berumur1bulan dimusnahkan.
c. Hard Data (print-out dan catatan) yang masih perlu dipindahkan ke computer dan yang tidak perlu dimusnahkan, dikontrol setiap minggu.
d. Softdata (harddisk, floppy, CD, Flash, dsb.) yang berhubungan dengan Negara wajib di-protect dengan password. Start up komputer sebisa mungkin dengan aturan log-in password.
e. Softdata wajib menggunakan bahasa kode (kahfi).
f. Majalah, Kaskul, dan materi tazkiyah wajib disimpan kembali ke lemari khusus yang bisa dikunci.
OPERASIONAL DALAM MALJA
a. Jam operasional mulai dari 06.00 sampai maksimum nisa pk.18.00 dan rijal pk.20.00
b. Jamaah Rijal ketika dalam malja wajib mengenakan kemeja berkerah (teknis pegawai kantor)
c. Setiap jamaah wajib mengetahui teknis penggunaan malja (sebagai kantor) dan status dirinya dalam malja (kantor) tersebut (tenaga marketing). Tenang bila ditanya oleh lingkungan, katakan bahwa kita hanya tenaga marketing saja, berikan informasi kalau ada order.
d. Penunggu malja harus punya HP (kondisi bisa telepon keluar) selain telepon yang ada di malja itu.
e. Yang boleh mengangkat telepon hanya Rijal. Selalu tanyakan identitas penelpon.
f. Kontrol jumlah sepatu/sandal yang ada di luar/teras/halaman. Untuk teknis kantor, tidak ada sepatu/sandal di luar. Buat tempat/lokasi sepatu/sandal tilawah yang tidak terlihat dari luar.
g. Setiap jama’ah wajib mengontrol suara ramai (tertawa/bersuara keras) dari pembicaraan/ diskusinya.
h. Suara TV/Radio/Audio wajib dibunyikan selama jam operasional untuk mengaburkan pembicaraan dalam ruang tilawah/tazkiah ke ruang tamu dan dari ruang dalam ke lingkungan luar.
i. Keluar masuk malja diatur tidak intensif. Yang mengunjungi malja hanya yang akan membawa tilawah, tazkiah atau syura’. Yang mau membicarakan urusan diluar program atau penyetoran maliyah diwajibkan di luar malja.
j. Kendaraan bermotor dan sepeda wajib dikunci dan semaksimal mungkin diupayakan untuk parkir dalam batas pagar malja.
k. Pagar malja wajib dikunci/digembok kembali setiap kali dibuka. Tamu malja dan seluruh jama’ah wajib membunyikan bel rumah atau menelpon bila hendak masuk ke malja.
l. Malja tidak boleh ditinggalkan kosong tanpa penunggu/piket atau hanya ditinggali oleh jama’ah nisa.
m. Malja yang distrategikan sebagai tempat usaha sebisa mungkin menyematkan identitas usahanya yaitu minimum logo perusahaan di dinding luar.
n. Dalam keadaan/situasi mendung berat dan hujan besar, computer, TV, dan peralatan elektronik lain wajib dilepas dari sumber listrik (un-plug) untuk mencegah korsluiting/ kebakaran.
o. Kegiatan menyetrika dan memasak (dengan kompor) tidak boleh ditinggalkan sebelum selesai.
p. Peralatan elektronik dan lampu yang tidak dipakai dimatikan. Lampu halaman dan teras wajib dimatikan pagi dan siang dan dinyalakan menjelang malam hari.
q. Piket mengunci seluruh pintu dan menutup jendela bila jam operasional telah berakhir.
r. Rekening telepon dan listrik dibayar sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
OPERASIONAL SEKITAR DAN DILUAR MALJA
a. Pukul 16.30 rijal wajib memantau kondisi lingkungan sekitar malja. Dilaporkan kepada mas’ul desanya.
b. Dilarang berbicara tentang program negara dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan dalam malja di halaman/teras malja, jalan di depan malja, dan lingkungan dalam radius 500 m dari malja. Pembicaraan mengenai hal-
hal tersebut dari mulut peserta tilawah wajib dikendalikan oleh pengawalnya.
c. Dilarang bersuara keras di halaman/teras malja dan di jalan di depan malja, seperti memanggil nama sesorang, menepukkan tangan (memanggil) atau bersiut.
d. Pengguna kendaraan bermotor tidak boleh membunyikan klakson untuk memberi kode apapun (buka pagar, sampai ketemu lagi, dsb.)
e. Setiap jamaah wajib memiliki tanda pengenal diri (KTP) dan bila berkendaraan wajib membawa SIM atas nama dirinya sendiri dan STNK (perhatikan masa berlakunya). Berkendaraan motor wajib memakai helm.
f. Sebaiknya menyapa warga lingkungan yang dikenal bila bertemu di sekitar malja (satpam, ketua RT, tetangga)
g. Tidak menyimpan catatan kenegaraan di rumah, dompet, atau tas.
h. Pemberian tulang minimum 3 bulan sekali ke tetangga kanan, kiri, depan, RT, Kepala Keamanan lingkungan, sambil silaturahim serta membicarakan keadaan keamanan lingkungan dan berita-berita yang berkembang di masyarakat.
i. Dilarang membeli jajanan apapun di depan pagar malja, agar tidak mengakibatkan kebiasaan mangkal pedangang di depan malja.
j. Sampah dan tanaman yang tidak pantas disekitar malja dirapikan.
k. Dilarang menelpon dari wartel yang ada dalam radius 500 m lingkungan malja. Tidak berbicara dengan “bahasa Negara” di wartel.
l. Bila menyewa kendaraan ojek, wajib turun dari jarak 500 m dari malja, tidak di depan malja. Sebelum turun lihat dulu sekeliling apakah ada yang memperhatikan (bila ada, agar tidak aneh pura-puralah seperti orang yang mencari alamat).
m. Dilarang SMS menggunakan “bahasa Negara”
n. Umat tidak boleh memberi tahu letak maljanya kepada umat dari luar maljanya meskipun berasal satu desa.
o. Umat tidak boleh saling mencurahkan hati kepada umat lain dari luar maljanya meskipun dahulu sahabat karib.
Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 17 April 2012 18:31)














