Sumber Pendanaan Riil Gerakan Sesat NII KW-9 Pesantren Alzyatun
Pendanaan atau Maliyah dalam komunitas NKA/KW9 ditafsirkan sebagai wujud kesempurnaan ibadah dan kecintaan warga kepada NII KW9 dalam bentuk jihad amwal (harta). Adapun landasan hukum tentang pendaan itu termaktub dalam firman Allah SWT QS. Ali Imran: 92:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”.
Firman Allah dalam QS. At Talaq: 67
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya, Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Firman Allah dalam QS. Ali Imran: 134
“Yaitu orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”.
Firman Allah dalam QS. Al Baqarah: 261
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunia) lagi Maha Mengetahui”.
Firman Allah dalam QS. Al Hadid: 10
“Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian dari hartamu) kepada jalan Allah, padahal Allah lah yang mempusakai (mempunyai) langi dan bumi? Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekkah) mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu, Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Bentuk pendanaan di NKA/KW9 mengalami peningkatan dalam jenis dan jumlah seiring dengan perubahan sistem pemerintahan dan qoror-qoror yang diberlakukan pemerintahan Abu Toto.
Bersamaan dengan dibangunnya Ma’had Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan dan diberlakukannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) mulai tahun 2000, program pendanaan dibagi menjadi dua sumber, yaitu; sumber dana dari struktur teritorial dan sumber pendanaan dari struktur fungsional.
1. Sumber Pendanaan yang diambil dari struktur teritorial
Sumber Pendanaan diambil dari warga NII KW9 lewat program Mawarid Daulah. Proses ini dikordinir oleh para aparat teritorial setiap bulannya. Aliran dana dari warga NII KW9 ini melewati beberapa tahapan sebelum disetorkan ke pemerintah pusat di Ma’had Al Zaytun. Sistem penyetoran warga diawali dari tingakatan Desa yang akan diteruskan ke tingkatan diatasnya hingga tingkatan Daerah. Pada tingkatan ini dana yang terkumpul ditransfer ke rekening bank tertentu untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan Ma’had Al Zaytun. Berikut ini jeni-jenis sumber pendanaan yang diambil dari struktur teritorial Jawa.
A. TIS’ATAL MAWARID
Program pendanaan dijabarkan dalam bentuk Tis’atal Mawarid Daulah (sembilan pos pendanaan negara) yang terdiri dari:
a. Nafaqoh Daulah
Adalah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh warga dan aparat memberikan nafaqoh daulah, sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al Baqarah: 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang sebaik-baik dan sebagian apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk dan kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Firman Allah lainnya dalam QS. Al Baqarah: 265:
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridloan Allah untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun terletak di dataran tinggi yang disiram hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat”.
Nafaqoh daulah ini dibagi menjadi dua; infaq dan tazkiyah baitiyah.
• Infaq
Adalah kewajiban rutin yang dikeluarkan warga dan aparat untuk negara sebesar $25. Pendanaan dari hasil infaq dialokasikan untuk mizaniyah (APBN), ihsan mas’ul (gaji aparat) dan tanmiyah (pembangunan Ma’had Al Zaytun). NKA/KW9 memiliki kurs dolar sendiri yang ditentukan penggunaannya sejak 1416 H/ 1996M. adapun perinciannya sebagai berikut:
Tahun 1416H/1995M $1 = Rp. 2100,-
Tahun 1417H/1996M $1 = Rp. 2200,-
Tahun 1418H/1997M $1 = Rp. 2300,-
Tahun 1419H/1998M $1 = Rp. 2400,-
Tahun 1420H/1999M $1 = Rp. 2500,-
Tahun 1421H/2000M $1 = Rp. 2600,-
Tahun 1422H/2001M $1 = Rp. 2700,-
Tahun 1423H/2002M $1 = Rp. 2800,-
Tahun 1424 H/2003M $1 = Rp. 2900,-
• Tazkiyah bi Baitiyah
adalah pembersihan seluruh harta yang dimiliki umat NII (masul dan jama’ah) yang nominalnya sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki.
b. Harakah Qiradh
Adalah pinjaman negara umatnya (pihutang umat kepada Negara). Dalam hal ini qirad yang diselenggarakan oleh KW9 adalah pinjaman KW9 kepada umatnya yang pertanggungjawabannya oleh KW9 Madinah Indonesia. Adapun landasan kewajiban berqiradh adalah QS. Al Baqarah: 245:
“Siapakah yang kamu memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah) maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”.
Firman Allah dalam QS. Al Hadid: 11:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”.
Firman Allah dalam QS. Al Hadid : 18:
“Sesungguhnya orang-orang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak”.
Qirad yang dimaksud berupa modal dalam bentuk nominal emas murni (logam mulia) dengan harga mengikuti harga pasar emas yang baku pada saat ijab qabul transaksi qirad ini dilaksanakan. Pelaksana (pengelola) modal adalah Madinah Indonesia yang untuk hal itu dibentuk badan pengelola yang bertanggungjawab kepada Madinah Indonesia. Modal yang diperoleh dari qirod adalah diperuntukkan kepada:
1. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di madinah Indonesia KW9
2. Permodalan produksi.
3. Dan untuk usaha memenuhi hajat kesejahteraan aparat.
Kepada pelaksana (pengelola) modal dari qirod ini diberi wewenang untuk meluaskan usaha yang dapat mendatangkan faedah (keuntungan) bagi Madinah Indonesia yang selalu berpegang kepada prinsip usaha yang aman dan tidak beradu nasib.
Pada dasarnya qirad dibuka adalah untuk memperbaiki tata ekonomi umat, oleh sebab itu qirod harus selalu bertujuan kepada perbaikan tata ekonomi umat dari tatanan yang ada menuju tatanan ekonomi madinah, dengan yang berprinsip (QS. An Nisa: 6).
Maka keuntungan (faedah) yang didapat dari modal qirod ini akan diperuntukkan kepada proyek madinah yang telah diuraikan terdahulu juga diperuntukkan kepada para pemilik modal.
Khusus mengenai pembagian faedah untuk para pemilik modal akan diberikan pada setiap lima tahun sekali, dihitung sejak ditanda tangani wasiqoh qirod pemilik modal oleh penanggungjawab qirod madinah Indonesia KW9, sampai dengan lima tahun kemudian. Maka pada tahun keenamnya faedah (keuntungan) disetorkan kepada pemilik modal, yakni sejumlah faedah yang didapat oleh pemilik modal tersebut disetorkan dalam tahun keenam dengan cara angsuran bulan perbulan selama satu tahun. Penghitungan faedah adalah berdasarkan nominal yang telah ditetapkan, yaitu berstandarkan emas mulia (logam mulia) dengan harga yang berlaku pada saat faedah yang dimaksud dicairkan. Bobot faedah yang akan disesuaikan menurut laba rugi usaha dengan batas maksimal 50% dari modal sebelum diambil 1/3 dari faedah tersebut untuk tazkiyah amwal. Maka perhitungannya seperti berikut: Jumlah modal x 50% 33,33% = faedah bersih.
Penghitungan faedah ini diadakan pada setiap lima tahun. Jangka waktu qirod akan diumumkan kemudian sesudah para penanam modal menerima faedah yang seimbang dari modal yang mereka tanam. Nominal qirod ditetapkan dengan harga satuan perlembar = 1grm, 5 grm, 10 grm, 20 grm, 50 grm, 100 grm, 500 grm, 1000 grm.
c. Harakah Idikhor
Adalah tabungan umat minimal sebesar Rp. 6.000,- yang dialokasikan untuk pengembangan hajat hidup pribadi umat (ekonomi mikro) dalam bentuk huqnatu rosmal (suntikan dana).
Huqnatul rosmal diberikan kepada umat yang memiliki usaha sudah berjalan, setiap paket huqnatul rosmal bernilai Rp. 300.000,- dan untuk pengembaliannya dicicil setiap bulan ke aparat desa.
d. Harakah Ramadlan
Adalah representasi zakat ramadhan yang dikeluarkan umat satu tahun sekali, dan bisa dicicil pembayarannya sampai akhir ramadhan.
Besarnya harakah ramadhan ditentukan satu gantang kurma atau Rp. 50.000,-. Pendanaan dari sini dialokasikan untuk pembangunan Ma’had Al-Zaytun. Kewajiban pembayaran harakah ramadhan dibedakan menjadi tiga;
• Nafsihi (pribadi) untuk aparat Rp.100.000,- dan untuk umat Rp.50.000,-.
• Hadonah (tanggungan/istri dan anak) masing-masing Rp.50.000,-.
• Ziyadah (tambahan) masing-masing Rp. 50.000,-.
e. Harakah Qurban
Adalah gerakan qurban setiap tahun sekali yang bisa dicicil sampai batas akhir bulan Dzulhijjah. Besarnya harakah qurban ditentukan sama dengan satu ekor akbas/Rp.150.000,-. Hasil pendanaan Harakah Qurban digunakan untuk pembangunan Ma’had Al Zaytun. Kewajiban untuk pembayaran harakah qurban, dibedakan menjadi tiga;
• Abdika (pribadi) untuk mas’ul 2 ekor akbas atau Rp. 300.000,- dan untuk ummat 1 ekor akbas atau Rp. 150.000,-
• Ahlihi Abdika (Tanggungan/ anak dan istri) masing-masing Rp. 150.000,-
• Ummati Abdika (lebih) masing-masing Rp. 150.000,-
f. Aqiqah
Adalah kewajiban bagi orang tua yang memiliki anak. Bagi anak laki-laki dikenakan 2 akbas dan bagi anak perempuan dikenakan 1 akbas. Hasil pendanaan ini dialokasikan untuk pembagunan Ma’had Al-Zaytun.
g. Shadaqah Khas
Adalah shadaqah khusus yang dialokasikan untuk kebutuhan tertentu yang memerlukan biaya besar. Pada tahun 1416H/1995M shadaqah khas dialokasikan untuk penguasaan dan pembebasan tanah. Tahun 1420H/2000M dialokasikan untuk pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin. Besarnya shadaqah khas minimal Rp. 500.000,-. Selain itu untuk menambah dana shadaqah khas digaungkan shadaqah yang berkenaan dengan pembangunan masjid ini, yaitu; shadaqah semen dan shadaqah tiang.
h. Shadaqah minal shadaqah
Adalah shadaqah yang dikumpulkan dari pos-pos shadaqah yang lain. Hasil pendanaan ini sepenuhnya digunakan untuk pembangunan Al Zaytun. Landasan hukum untuk kewajiban ini adalah sesuai dalam firman Allah QS. Al Mujadilah: 12;
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menggandakan pembicaraan khusus dengan rasul hendaklah kamu mengeluarkan shadaqah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Firman Allah lain dalam QS. Al Baqarah: 273:
“(Berinfaklah) kepada orang-orang yang fakir yang terikat (orang yang jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah) maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”.
Adapun pos-pos shadaqah yang ternasuk dalam shadaqah minal shadaqah sebagai berikut:
• Shadaqah Isti’dzan
Adalah shadaqah yang dikeluarkan ketika warga akan pergi keluar kota/ teritorial wilayahnya. Shadaqah isti’dzan dilampirkan dalam administrasi surat permohonan bepergian. Shadaqah isti’dzan besarnya bervariasi, minimal Rp. 10.000,-.
• Shadaqah Munakahat
Adalah shadaqah yang dikeluarkan warga untuk melaksanakan pernikahan di NII. Untuk laki-laki shadaqah munakahat minimal Rp. 300.000,- dan untuk wanita sebesar Rp. 200.000,-.
• Shadaqah Hijrah
Adalah shadaqah yang diambil dari pemberangkatan peserta hijrah. Shadaqah hijrah yang ditentukan negara sebesar Rp. 150.000,-.
• Shadaqah Tartib
Adalah shadaqah yang dikeluarkan ketika seorang warga NII KW9 dilantik menjadi aparat negara. Besarnya shadaqah tartib tergantung dari jabatan yang diemban. Untuk jabatan Desa minimal Rp. 200.000,-. Untuk jabatan diatasnya paling tidak dua kali lipat dari shadaqah tartib Desa.
• Shadaqah Istighfar
Adalah shadaqah yang dikeluarkan warga dalam proses permohonan sidang mahkamah atas kesalahan yang diperbuatnya. Besarnya shadaqah istighfar berkisar antara Rp. 10.000,- s/d 100.000,-.
• Shadaqah tahkim
Adalah shadaqah yang dikeluarkan warga dalam proses persidangan mahkamah NII sebagai proses lanjutan permohonan istighfar. Besarnya shadaqar tahkim sebesar Rp. 50.000,-
• Shadaqah Kifarat
Adalah shadaqah yang dikeluarkan warga sebagai penebus dosa akibat vonis sidang mahkamah. Adapun besarnya shadaqah kifarat tergantung dari vonis mahkamah yang didasarkan dari berat ringannya dosa warga yang istighfar. Dibawah ini rincian shadaqah kifarat berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
• Maisir atau judi. Bila perbuatan ini dilakukan setelah warga hijrah ke NII, maka dikenakan hukuman : Shaum senin-kamis selama 2 bulan, dan Shadaqah kifarat sebesar Rp. 100.000,- serta Laporan tertulis ke kabupaten setiap hari Jum’at
• Syariqoh atau mencuri. Dikenakan hukuman: Shaum senin-kamis selama 2 bulan. Shadaqah kifarat sebesar Rp. 100.000,- Laporan tertulus ke kabupaten stiap hari Jum’at.
• Dukhon atau merokok. Dikenakan hukuman: Shaum senin-kamis selama 1 bulan. Shadaqah kifarat sebesar Rp. 100.000,- dan Laporan tertulis ke Kabupaten setiap hari Jum’at
• Ghairu Nidzom atau indisipliner akibat lalai dan tidak ta’at dalam melaksanakan tugas. Lari dari tugas dan pasif (tidak ikut putaran program) juga termasuk dalam ghairu nidzam. Untuk kesalahan ini dikenakan hukuman: Shaum senin-kamis selama 2 bulan. Shadaqah kifarat sebesar Rp. 150.000,- dan Laporan tertulis kepada Kabupaten setiap hari Jum’at
• Syurbal Khamer atau mabuk karena minuman keras dan hal lain yang memabukan, seperti: narkoba, dikenakan hukuman: Shaum senin-kamis selama 2 bulan. Shadaqah kifarat sebesar Rp.150.000,- dan Laporan tertulis ke Kabupaten setiap hari Jum’at.
• Fahisyah atau menganiaya diri. Yang termasuk fakhisyah dalam NII adalah pegang dan bergandengan tangan, berpelukan, ciuman dan hal lain selama belum melakukan zina. Selain itu istimna’ (onani) dan masturbasi juga termasuk dalam kategori fakhisyah. Untuk kesalahan ini dikenakan hukuman: Shaum senin-kamis selama 2 bulan. Shadaqah kifarat sebesar Rp. 150.000,- dan Laporan tertulis ke Kabupaten setiap hari Jum’at
• Syibhuz Zina adalah Zina yang dilakukan oleh pasangan yang salah satunya bukan warga NII. Hukuman untuk kesalahan ini: Shaum 1 bulan berturut-turut. Shadaqah kifarat sebesar Rp 200.000,- dan Laporan tertulis ke Kabupaten setiap 2 hari sekali
• Zina atau persetubuhan diluar nikah yang dilakukan pasangan warga NII. Hukuman untuk kesalahan ini: Shaum 2 bulan berturut-turut. Shadaqah kifarat sebesar Rp. 250.000,- dan Laporan tertulis ke Kabupaten setiap 2 hari sekali.
i. Tabungan Pendidikan Anak
Adalah tabungan yang dikeluarkan setiap warga sebesar Rp. 5.000,- yang digunakan untuk biaya subsidi pendidikan di Ma’had Al-Zaytun bagi orang tua yang menitipkan anaknya disana.
j. Khasilatul Kasab
Adalah hasil dari BUMN (Badan Usaha Milik NII) yang sedang berjalan. Hasil pendanaan ini dialokasikan ke baitul mal sebagai dana abadi.
B. MAWARID TAMBAHAN
Tis’atal Mawarid pada tahun 1421H/ 2001M mengalami penambahan pos pendanaan yang berkaitan dengan subsidi pendidikan dan keperluan negara lain yang membutuhkan pendanaan lebih. Namun pos-pos bayangan ini hanya bermuara di tingkatan kabupaten, tidak disetorkan ke wilayah. Berikut ini pos-pos pendanaan yang bermunculan sampai hari ini.
• Finansial
Dikenakan Rp. 5.000,- setiap warga. Alokasi pendanaan ini untuk operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an yang diadakan setiap tingkatan Kabupaten sebagai persiapan masuk calon santri.
• Tabungan Distrik
Digunakan untuk kebutuhan operasional Kabupaten dan untuk memperbaiki kesejahteraan Desa. Setiap Desa dikenakan Rp. 5.000,- s/d Rp. 10.000,-
• Shihah
Alokasi pendanaan ini dimaksudkan untuk rumah sehat (mustasyfa) yang ada di Ma’had Al-Zaytun. Namun seringkali digunakan untuk menutupi kebutuhan lain. Untuk pos shihah setiap Desa dikenakan Rp. 5.000,-
• Dana Abadi
Dana ini dialokasikan untuk baitul mal. Namun pelaksanaannya kurang mendapat tanggapan dari warga. Nominal untuk pos ini bervariasi.
• Tathawu
Dana ini digunakan belum meluas ke jajaran di NII. Baru beberapa Kabupaten saja yang menggunakan pos ini. Alokasi penggunaan dana tathawu tidak jelas.
C. TARGET DAN TENGGAT WAKTU PENDANAAN
Program pendanaan yang diatur dalam tis’atal mawarid menurut target wilayah harus selesai setiap tanggal 27 (bulan hijriah) setiap bulannya. Namun, mengingat perlu waktu yang panjang untuk menyusun laporan bulanan yang harus diserahkan ke wilayah setiap tanggal 28 (bulan hijriah), maka Daerah memberikan tenggat waktu lebih cepat yaitu tanggal 25 setiap bulannya.
Tenggat waktu yang diberikan Daerah kepada kabupaten dipercepat untuk mengantisipasi proram-program lain sesuai keputusan musyawarah (syura) antara Kabupaten dan Kecamatan.
Untuk struktur teritorial pendanaan diambil dari 5 wilayah. Untuk infaq saja setiap bulannya masing-masing wilayah mampu menghasilkan dana sebagai berikut :
• Wilayah 1 (Jawa Barat Utara) : Rp. 50.000.000,-
• Wilayah 2 (Jawa Tengah) : Rp. 240.000.000,-
• Wilayah 3 (Jawa Timur) : Rp. 270.000.000,-
• Wilayah 7 (Jawa Barat Selatan) : Rp. 1.200.000.000,-
• Wilayah 9 (Jakarta Raya) : Rp. 8.000.000.000,-
Jumlah ini belum termasuk pos-pos pendanaan yang lain. Diperkirakan bila ditambah dengan pos pendanaan lain bisa mencapai total Rp. 14.000.000.000,- setiap bulannya.
2. Sumber Pendanaan Yang Diambil Dari Struktur Fungsional
Pendanaan ini terkumpul dari perekrutan santri oleh aparat NII KW9 yang bertindak sebagai Kordinator Wilayah YPI di tiap propinsi. Untuk membentuk simpatisan Ma’had Al-Zaytun, korwil YPI membentuk forum walisantri yang akan mempromosikan Ma’had Al Zaytun dilingkungannya. Forum ini dikordinir untuk menghasilkan dana dengan mengikutsertakan walisantri dan para simpatisan rekrutan walisantri sebagai donatur pembangunan Ma’had Al Zaytun. Para santri yang ada di Ma’had Al Zaytun untuk waktu-waktu tertentu akan dikenakan program pendanaan yang juga dilaksanakan untuk warga NII KW9. Berikut ini jenis-jenis sumber dana yang diambil dari struktur fungsional, baik yang dikordinir oleh aparat NII KW9 di Ma’had Al Zaytun maupun yang bertindak sebagai korwil YPI di tiap propinsi.
A. Santri Ma’had Al Zaytun
Untuk kebutuhan masuk menjadi santri Ma’had Al Zaytun kebutuhan enam tahun harus membayar Rp. 17.000.000,- untuk tahun ajaran 2001/2002. Untuk ajaran 2002/2003 sudah menggunakan kurs US dollar. Setelah menjadi santri, akan dikenakan biaya lain, seperti:
• Kalender pendidikan Rp. 200.000,-
• Saringan air Rp. 300.000,-
• Laundry antara Rp. 75.000,- s/d Rp.150.000,-
• Tes narkoba setiap semester Rp. 90.000,-
• Alat tulis, biaya berobat, ekstra kurikuler, les bahasa, IPA dan matematika dan nonton pertandingan bola setiap jum’at malam, walaupun tidak menonton santri harus bayar.
• Untuk liburan semester dan akhir tahun, biaya pulang dan kembali ke Ma’had Al Zaytun untuk Jakarta dan sekitarnya sebesar Rp. 400.000,- s/d Rp. 500.000,-. Dan untuk santri dari Jateng, Jatim dan lainnya lebih dari jumlah diatas.
• Pada bulan Ramadhan dan Dzulhijjah setiap tahunnya santri diwajibkan membayar Harakah Ramadhan minimal Rp. 50.000,- dan Harakah Qurban minimal Rp.150.000,-. Pos-pos pendanaan ini merupakan program Mawarid Daulah NII KW9.
B. Majalah Al Zaytun
Majalah Al Zaytun digunakan sebagai media propaganda hitam NII KW9. Informasi yang diberikan hanya untuk menyilaukan pandangan ummat islam di Indonesia. Majalah Al Zaytun juga mampu memberikan harapan bagi para warganya untuk lebih giat lagi dalam meningkatkan sumber daya untuk diberikan ke NII KW9.
Majalah ini diedarkan terutama kepada warga dan aparat NII KW9 yang berada di struktur teritorial maupun fungsional. Jalur distribusi untuk struktur teritorial lewat para aparat Desa yang mengerahkan warganya untuk membeli dan membuat jaringan penjualan di wilayahnya. Untuk struktur fungsional jalur distribusi lewat para walisantri yang tergabung dalam forum walisantri Ma’had Al Zaytun dan selanjutnya menyebarkan ke instansi pemerintah atau swasta, masjid serta majlis ta’lim.
Harga sebuah majalah Al Zaytun Rp. 20.000,-, ditambah shadaqah Rp. 5000,-dalam metode penjualannya. Pemasukan dari majalah Al Zaytun untuk setiap edisi bisa mencapai 100 s/d 400 juta. Pada tahun 2001, setahun penjualan mencapai angka sebesar 4,5 Milyar rupiah.
C. Kunjungan Tamu ke Ma’had Al Zaytun
Pemasukan lain untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Ma’had Al Zaytun diambil dari para tamu yang berkunjung. Jenis-jenis pendanaan yang ada di Ma’had Al Zaytun antara lain:
• Shadaqah masuk Ma’had Al Zaytun
• Shadaqah tawaf
• Shadaqah makanan ikan
• Infaq kotak amal di setiap sudut bangunan
Dalam majalahnya, Ma’had Al Zaytun menyebutkan pemasukan dari pengunjung yang datang sepanjang tahun 2000/ 2001 menghasilkan lebih dari 5 Milyar rupiah.
D. Acara tahunan (Ritual 01 Muharam)
Ritual tahunan yang sekaligus dijadikan ajang pertemuan aparat NII KW9 dari dua struktur yang berbeda seluruh Indonesia ini, juga dianggap sebagai Ritual Haji ala NII KW9. Karena mereka menganggap Ma’had Al Zaytun sebagai Masjidil Haram Indonesia dan Ibukota Negara.
Pada acara ini datang berbondong-bondong para “undangan” atau tamu Allah yang selalu dibanggakan oleh Abu Toto sebagai perwakilan Ummat Islam Bangsa Indonesia. Para “undangan” tersebut yang tidak lain aparat NII KW9, datang untuk menghabiskan uangnya di “surga” NII KW9.
Pendanaan terbesar yang dikumpulkan pada acara ini adalah shadaqah semen yang digunakan sebagai prosesi jumroh. Dana ini dikumpulkan sebelumnya di wilayah masing-masing sebelum keberangkatan mereka ke Ma’had Al Zaytun. Dana ini secara seremonial diberikan kepada Ma’had Al Zaytun setelah pidato umum Imam NII KW9 A.S. Panji Gumilang, yang juga menjadi acara pamungkas ritual haji 01 Muharam. Sebagai intermezzo setiap acara 01 Muharam, disuguhkan para artis ibukota yang biasanya dikordinir oleh daun production –kebanyakan dari mereka sudah menjadi warga NII KW9- untuk menghibur para mujahid sebelum pulang ke teritorialnya masing-masing. Pendanaan terbesar dalam sejarah ritual 01 Muharam, tercatat sebesar 1,9 Milyar pada tahun 1422H/2001M.
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 16 April 2012 10:16)


















