Kualitas Calon KOrban
Orang yang berkualitas lebih mudah menarik orang yang lebih lemah, namun tidak sebaliknya. Desa 502 mensyaratkan hujumah kepada orang berkualitas agar kemajuan segi kesejahteraan dapat segera tercapai. Kemampuan finansial =Apakah dia tidak mengeluhkan masalah transportasi atau uang jajan? =Apakah ia sempat menabung? Contoh percakapan (bahasa baku): (+) "Menurut kamu bank yang bagus sekarang apa, kebetulan aku disuruh mencairkan deposito orang tua." (-) "Bank X" (+) "Kamu menabung di Bank itu? Minimum berapa setoran awalnya?" Orang yang mempunyai kemampuan finansial terbatas bukan tidak bisa hijrah, namun faktor keberhasilannya kecil. Jangan merendahkan (under-estimated) seseorang, namun perhatikan dulu latar belakangnya, apakah ia termasuk orang yang supel dan berteman banyak, apakah ia termasuk orang yang mau menempuh jalan yang sulit untuk mencapai sesuatu yang baik/ berharga? Bila ya, maka orang tersebut bisa diajak, dengan catatan, waktu yang diperlukan untuk sampai kepada hijrahnya akan lebih lama (menjadi stok) mengingat waktu yang diperlukan untuk mengumpulkan dana hijrahnya harus ditempuh dari berbagai sumber.
Namun ungkapan kefakiran dapat mendorong orang beriman kepada kekafiran dapat saja terjadi kepada orang itu bila ia berputus asa kepada persyaratan hijrah yang untuk saat ini diberlakukan di desa 502. Yaitu ia minimum mempunyai kemampuan menghadirkan dana sebesar 500 ribu sampai 1,5 juta (dana sendiri, meminjam teman, atau minta kepada orang tuanya) untuk dapat berhijrah. Persyaratan ini diberlakukan oleh pemerintah pusat mengingat status kemajuan desa 502 saat ini yaitu status desa yang berkembang. Untuk itu sebaiknya pilihlah orang yang berkualitas secara diri dan latar belakangnya (18:19). Minimum sama dengan kita atau lebih dari kita, tidak lebih rendah dari kita. Orang yang kualitas finansialnya kurang secara logika akan tersaring oleh desa yang belum maju/ berkembang, dimana jumlah penduduknya masih kurang, karena desa seluruh desa-desa di dalam negara Islam terus bergerak menumbuhkan jumlah penduduknya. Desa yang masih demikian mendapat target andil dana pembangunan yang tidak terlampau besar dari pemerintah pusat, sehingga persyaratan dana hijrahnya tidak sebesar desa yang sudah maju/ berkembang. Kebijakan ini diberlakukan oleh negara Islam agar memacu pertumbuhan penduduk di desa-desa yang belum maju. Dengan jumlah penduduk yang lebih kecil, kondisi yang terjadi dalam desa yang tertinggal sangat jauh berbeda dibanding desa yang telah maju; lebih nyaman ibadah di negara yang maju utamanya mengenai kesejahteraan umat dan nilai rata-rata infaq yang lebih rendah. Seperti seumpamanya mengangkat meja yang berat akan lebih ringan bila diangkat oleh 20 orang dibanding oleh 10 orang. Kemampuan intelijensia Tingkat pendidikan formal menentukan kesanggupan seseorang untuk berpikir panjang dan kompleks yang sangat diperlukan dalam memahami dan melaksanakan setiap tahap materi tilawah serta kesabarannya dalam menempuh perjalanan ibadahnya setelah berhijrah. Tingkat pendidikan minimum yang diperbolehkan untuk malja 502 adalah Mahasiswa atau telah lulus SMU atau sederajat. Perhatikan usianya dan statusnya: =Usia minimum 18 tahun. Mengingat usia kerja legal dalam lingkungan RI minimum 18 tahun. Kebutuhan untuk mampu bekerja/berusaha sendiri (iqtishodiah/ perekonomian) sangat membantu dalam pemenuhan infaq setiap warga. =Semakin muda usia, semakin besar peluang hijrahnya, karena pengetahuan Islamnya belum terlalu "jauh", pengalaman dan wawasannya masih kurang. =Status belum menikah sangat disarankan, dengan syarat belum bertunangan, sehingga tidak ada yang memberatkan/mengikat tujuan ibadahnya. =Bila status sudah menikah harus diambil dari pihak suaminya dahulu. Pihak istrinya menjadi tanggung jawab suaminya. Status duda atau janda prosedurnya sama dengan yang belum menikah. =Mantan pacar tidak dimasukkan ke dalam bahan baku prioritas. Bisa dijadikan bahan baku oleh umat yang lain dengan maksud agar proses tilawah tidak dibebani oleh masalah hawa nafsu. Bahan baku tidak tinggal atau memiliki teman/ saudara dalam radius 1 km dari malja. Warga yang sudah berumur 1 bulan hijrah mulai merintis/ membiasakan diri mencari Bahan Baku di luar lingkungan yang ia kenal, dengan diajarkan (kawal) strategi berkenalannya oleh warga yang telah sanggup/berhasil melakukannya. Bahan baku sedapat mungkin berpenampilan rapi dan sopan, bersikap tidak urakan, berbicara santun. Sebaiknya didapat dari lingkungan yang mendidik seperti perpustakaan umum, toko buku, atau kursus. Seluruh bahan baku tidak boleh dari golongan yang banci, atau berperilaku ("sissy"), atau bertutur kata, atau berpakaian layaknya lawan jenisnya. Seluruh bahan baku wajib ditulis dalam Daftar Bahan Baku dengan format berkriteria (F-A-S-T) dari qobilah masing-masing sebelum di kunjungi untuk calon tilawah. Mengisi angka-angka F-A-S-T tidak boleh asal atau melebih-lebihkan. Bila tidak yakin tulis saja 0 (nol), atau bila kualitasnya belum terlalu jelas, lebih baik diberi angka yang lebih rendah. Hasil penjumlahan dari semua angka-angka kualitas itu sangat mempengaruhi mana dari sejumlah bahan baku tersebut yang layak untuk dikunjungi terlebih dahulu. Bahan baku yang tidak dimasukkan dalam format F-A-S-T tidak layak untuk dihadirkan. Artinya baik pembawa maupun penanggung jawabnya tidak melaksanakan berbagai ketentuan negara yang telah ditetapkan bersama. Apakah demikian disebut ibadah? Mulailah sesuatu yang baik dengan cara yang baik agar berhasil dengan baik.
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 09 Mei 2012 10:44)














